PERMOHONAN
GUGATAN
Nomor :
Lampiran : 5 lembar
Perihal : Gugatan
Kepada
Yth,
Bapak
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Di-
Kupang
Dengan Hormat,
Dengan Hormat,
Sebagi
kuasa hukum:
……………………..…….Vitus Riang
Tobi , SH………………………………...….
Selaku
Kuasa Hukum yang beralamat di : Jl. Untung Surapati N0.24, Telp. (081)522866 Kode Pos 86352, Kupang
Bertindak
untuk dan atas nama:
…………………………….…....Abdul Mutalib, SE……………………………………..
Umur:46 Tahun, Pekerjaan:Wiraswasta, Agama:Islam, Alamat:Jl.Jambu No.54 naikoten 1 Kupang.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/SKK/X/BL/2008 tertanggal 25 Oktober 2008.
Yang selanjutnya disebut:
Umur:46 Tahun, Pekerjaan:Wiraswasta, Agama:Islam, Alamat:Jl.Jambu No.54 naikoten 1 Kupang.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/SKK/X/BL/2008 tertanggal 25 Oktober 2008.
Yang selanjutnya disebut:
………………………………....
PIHAK PENGGUGAT…………………………………….
Dengan ini menyampaikan gugatan terhadap:
Dengan ini menyampaikan gugatan terhadap:
Nama
: KEPALA KANTOR PERTAHANAN
Kota Kupang
Berkedudukan
: Jalan Palapa No.12
Yang
selanjutnya disebut:
……………………………….PIHAK
TERGUGAT…………………………………
OBJEK
GUGATAN :
Surat
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.
Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.
TENTANG
DUDUK PERKARA:
1) Bahwa penggugat semula pada tahun 1960 an
memiliki sebidang tanah yang terletak di Penfui, seluas 11.000 M2. oleh karena tanah penggugat tersebut
terkena proyek irigasi Way Seputih, mendapat ganti dalam bentuk tanah pula dan
dipindahkan ke wilayah penfui Timur berdasarkan
surat dari Kepala Pengawasan Lapangan Proyek Irigasi I.D.A Way Seputih dengan
Surat Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 10 Juli 2007 (Bukti P-1);
2) Bahwa lokasi tanah yang diterbitkan
Sertifikat atas nama beberapa orang, diantaranya sertifikat Hak Milik Nomor:
M.886/Bj.Tahun 2008 tangal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama
WINDAWATI, setempat pada saat sekarang ini telah dikenal dengan Desa penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang Timur,dengan batasan-batasan sebagai
berikut: sebelah timur,berbatasan dengan
tanah milik Hirohi sebelah barat,berbatasan dengan
tanah milik gereja
3) Sebelah utara,berbatasan dengan jalan
kampung
4) Sebelah selatan,berbatasan dengan
jalan S.Parman
5) Bahwa pada sekitar awal tahun 2007,
penggugat didatangi seseorang bernama HASANUDIN (anggota polisi) dengan maksud
untuk membeli sebagian dari bidang tanah milik penggugat. Oleh karena
kedatangannya pertamakali beritikad baik, maka Penggugat menyetujuinya dengan
luas/ukuran Panjang 50 Meter dan lebar 25 Meter, namun itu baru berupa
kesepakatan secara lisan dan tidak disertai transaksi apapun baik berupa pajer
maupun perjanjian tertulis lainnya;
6) Bahwa selang waktu beberapa waktu
lamanya kurang lebih satu bulan lamanya, HASANUDIN mendatangi penggugat dengan
membawa seorang keturunan tiong Hoa bernama ALIM SUSILO (Lo Kie Lim). Setelah
penggugat di perkenalkan kepada Alim Susilo oleh Hasanudin, selanjutnya
diutarakan dengan maksud kedatangannya yaitu: bahwa saudara Alim susilo
bermaksud hendak mendirikan banguana sebagi gudang untuk menyimpan
barang-barang pabriknya di atas sebagian tanah Penggugat (tidak ada melalui
jual beli) akan tetapi melalui kompensasi apabila kelak gudang itu sudah tidak
digunakan lagi, maka bangunan gudang tersebut akan menjadi hak milik penggugat;
7) Tanpa pikir panjang, karena
memperkenalkan adalah Pak HASANUDIN, akhirnya penggugat mempersilahkannya dan
ini pun sekali lagi tidak ada perjanjian secara tertulis di atas kertas;
8) Penggugat telah berusaha berulang kali
meminta penyelesaian kepada Bapak Hasanudin namun yang bersangkutan senantiasa
beralasan dan senantiasa mengelak hingga akhir hidupnya terhadap penggugat
tersebut tidak pernah dibayar oleh Hasanudin (yang saat itu bertugas sebagi
anggota polisi);
9) Bahwa hingga saat gugatan ini
didaftarkan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Penggugat tetap masih mengusai
tanah tersebut walau diatasnya telah diterbitkan beberapa sertifikat atas nama
orang lain;
10) Bahwa pada suatu saat tepatnya pada
hari sabtu tanggal 24 april 2008 penggugat menerima Surat Panggilan dari
Kepolisian Sektor Penfui Timur dengan nomor : Pol.Sp.Pgl/114/SERSE/2008, tertanggal 24
April 2008 sebagi tersangka dalam kasus penyerobotan tanah atas laporan
seseorang;
11) Bahwa pada hari senin tanggal 26
april 2008 penggugat diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Penfui Timur, di dalam pemeriksaan tersebut
penggugat menceritakan keadaan yang sebenarnya dengan menunjukkan surat bukti
P-1 tersebut di atas. Atas dasar buktisurat hasil pemeriksaan pekerjaan proyek
irigasi tersebut, pemeriksaan terhadap penggugat tidak dilanjutkan. Dan oleh
pihak penyidik pada saat itu diberitahukan kepada penggugat, bahwa di atas
tanah milik penggugat tersebut terlah disertifikasikan oleh atas nama orang
lain (atas nama WINDAWATI). Oleh penyidik, disarankan mengapa HIDAYAT tidak
menggugatnya? Saat itu penggugat, menjawab bahwa penggugat belum mempunyai
bukti sertifikat tersebut.
12) Bahwa, selanjutnya pada tahun 2008 tiba-tiba
Penggugat menerima lagi Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Penfui dengan nomor: Pol.Sp.Pgl/249/Reskrim/IV/2008.
Tanggal 25 April 2008 sebagai tersanggka dalam kasus penyerobotan tanah yang
dilaporkan oleh seseorang
13) Bahwa pada hari yang telah ditetapkan,
penggugat menghadap ke Kantor Polisi Resort Penfui, tepatnya pada hari Kamis, tanggal
28 april 2008, dengan stastus sebagi tersangka dalam perkara penyerobotan
tanah. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat menerangkan hal yang sesungguhnya
sambil menunjukkan Surat Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Irigasi yang menerangkan
tentang status tanah yang Penggugat kuasai sebagai bukti P-1 tersebut di atas. Dan
kasus ini tidak berlanjut.
14) Bahwa, tuduhan terhadap Penggugat
yang dilaporkan oleh seseorang ke kantor Polisi Resort lampung Tengah pun tidak
berlanjut. Dan pada saat itulah penggugat mulai mendapatkan Sertifikat atas
nama ALIM SUSILO alias LO KIE LIM (bukti P-2), KESUMA SUNJAYA (bukti P-3), dan
atas nama WIDAWATI (bukti P-4), berdampingan dengan tanah point 3 dan 4 gugatan
tersebut di atas. Sungguh aneh, penggugat terkejut, karena ternyata ALIM SUSILO
alias LO KIE LIM telah mensertifikasikan tanah Penggugat seluas 3780 M2 dalam
sertifikat Nomor 15/Bj. Tahun 1977 yang sudah terbagi habis dengan
sertifikat-sertifikat turunannya
15) Bahwa, semula gugatan Penggugat
ditunjukkan untuk menggugat kelima sertifikat tersebut di atas. Namun atas
petunjuk Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, seyogyanya gugatan dipecah menjadi
empat gugatan, karena untuk masing-masing penerbitaan Sertifikat tersebut
mempunyai alasan-alasan tersendiri. Dan untuk itu, Penggugat telah melaksanakan
petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dan telah tercatat dalam buku
register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 16 Juni 2008.
DASAR
DAN ALASAN GUGATAN
TERHADAP
SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 886 TAHUN/Bj.Tahun 2008
Tanggal 21 September 2008 luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI adalah sebagai berikut:
Tanggal 21 September 2008 luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa,
setelah Alim Susilo meninggal pada sekitar tahun 1996, semula harta benda
beralih kepemilikannya kepada ahli warisnya, istrinya yang bernama AGNES NANCI
K. alas hak yang di jadikan dasar penerbitan Sertifikat Nomor ; 886/Bj Tahun
2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI (bukti P-4)
adalah atas dasar transaksi jual beli antara WINDAWATI dengan ahli waris ALIM
SUSILO sebagai orang yang pernah diperkenalkan kepada Penggugat oleh Al-marhum
HASANUDIN untuk membangun gudang bagi penyimpanan barang-barang pabriknya di
atas sebidang tanah milik Penggugat (sebagaimana point 3 da 4) yang nota bene
hingga sekarang antara Penggugat Alim Susilo tidak pernah ada transaksi apapun
dalam peralihan sebagian hak atas tanah yang didirikan gudang bagi pabriknya.
Dalam hal ini, apakah Sdr.Alim Susilo serta ahli waris Alim Susilo mempunyai
kapasitas bertindak sebagai penjual (pemilik sejati?) Penggugat serahkan
sepenuhnya kepada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
b.
Bahwa,
sebagai pihak petunjuk batas dalam pembuatan sertifikat tersebut , hanya
ditunjuk oleh Sdr.Alim Susilo tanpa ada penunjukan batas yang lainnya termasuk
Penggugat. Sedangkan secara defacto tanah yang diukur itu merupakan bagian
tanah yang penggugat kuasai sejak tahun 1969 berdasarkan bukti P-1.
c.
Bahwa
Foto Kopi Serifikat-serifikat yang dijadikan objek gugatan dalam kasus ini oleh
Penggugat setelah dilakukan pemeriksaan atas tuduhan penyerobotan tanah
terhadap Penggugat, sekali tidak terbukti, baru kemudian penggugat memperoleh
Seretifikat atas nama Alim Susilo dan Kesuma Sanjaya serta atas nama Windawati,
pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari : Kamis, 9 Oktober 2008 mulai saat
itulah penggugat memproleh foto kopi sertifikat dimaksud sehingga dengan
demikian, hingga didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan
Tata Usaha Negara Kupang
berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang
perubahan atas Uandang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari.
d.
Bahwa
dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor: 886/Bj.Tahun 2008 Tanggal 21
September 2008, luas 1.930 m2 atas nama Windawati adalah bertentangan dengan
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973, khususnya pasal 4 ayat 2
Jounto Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah, dan telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik
khusunya azas bertindak sewenag-wenang, TIDAK CERMAT/TIDAK TELITI sehingga
bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
e.
Bahwa
terhadap tanah-tanah yang penggugat kuasai hingga kini tidak pernah terjadi
transaksi dalam bentuk apapun yang menyebabkan beralihnya hak kepemilikan
sebagian tanah milik penggugat kepada pihak siapapun atau pihak ketiga lainnya.
f.
Bahwa
pihak-pihak pemegang sertifikat yang objek tanahnya berada di sebagian bidang
tanah milik penggugat semula seluas keseluruhannya adalah 11.000m2, yang secara
fisik tanahnya dalam penguasaan Penggugat sepenuhnya.
PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
a.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b.
Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh
Tergugat (Kepala Dinas Pertahanan Kota Kupang) berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor
M.886.Bj tahun 2000 tanggal 21 september 2000, luas 1.930 m2 atas nama
Windawati, yang semula adalah milik Alim Susilo;
c.
Memerintahkan
kepada tergugat kepala Kantor Pertahanan Kota Kupang untuk mencabut Surat Keputusan Tata
Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik Nomor: 886/Bj tahun 2000, luas tanah
1.930 M2 atas nama Windawati. Sekaligus mencoretnya dari daftar Register Buku
Tanah yang bersangkutan;
d.
Menghukum
tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha
Negara ini.
JIKA
PENGADILAN / MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA
BERDASARKAN HUKUM DAN KEBENARAN.
Hormat Saya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar