Kamis, 20 Mei 2010

TUGAS HUKUM PERTANAHAN

TUGAS
HUKUM PERTANAHAN

O

L

E

H

KELOMPOK 17
• ELFRIDUS BAIT (0801070355)
• FERI YUDITON TKELA (0801070360)
• DERIN RAMBI .U. PATI (0801070351)







JURUSAN PPKN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2010






TUGAS HUKUM PERTANAHAN



Pilihlah salah satu jawban yang di anggap paling benar
1. Paling sedikit ada 3 kebutuhan manusia Indonesia yang pemenuhannya berkaitan dengan kebutuhan tanah Kecuali
a. Manusia membutuhkan tanah untuk memperoleh pendapatan misalnya untuk usaha pertanian, perdagangan
b. Manusia membutuhkan tanah untuk mendirikan rumah tempat tinggal mereka
c. Manusia membutuhkan tempat tinggal terakhir (kuburan)
d. Manusia membutuhkan tanah untuk di jual ke Negara lain

2. Dalam masyarakat agraris tanah merupakan salah satu “Basic Needs” apa artinya?

a. Kebutuhan primer
b. Kebutuhan dasar
c. Kebutuhan sekunder
d. Kebutuhan pribadi


3. Filosofi Indonesia dalam konsep hubungan antara manusia dengan tanah menempatkan?
a. Individu dan masyarakat sebagai satu kesatuan
b. Masyarakat sebagai satu kesatuan
c. Negara sebagai satu kesatuan
d. Wilayah sebagai satu kesatuan
4. Dalam UUPA Nomor 5/1960 pasal 6 menyebutkan
a. Masyarakat wajib memiliki tanah pribadi
b. Negara berhak atas tanah kosong
c. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial
d. Negara wajib memberikan tanah kepada masyarakat miskin

5. Peraturan dasar UUPA diatur dalam…..dan pada tahun….

a. UU Nomor 5 tahun 1960
b. UU Nomor 6 tahun 1970
c. UU Nomor 7 tahun 1961
d. UU Nomor 8 tahun 1971

6. Termasuk pula dalam kajian Hukum Agraria adalah Hukum Pertanahan yang mengatur :

a. Haka-hak penguasaan atas hutan
b. Hak-hak hutan dan hasil hutan
c. Hak-hak memungut hasil hutan
d. Semuanya benar


7. Hukum Agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, akan tetapi membahas juga tentang :
a. Pertambangan dan perikanan
b. Kehutanan
c. Penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa
d. Hukum kehutanan dan lingkungan


8. Secara garis besar, sistem publikasi dalam pendaftaran tanahdi kenal dalam beberapa sistem yaitu:

a. 1
b. 2
c. 3
d. 4


9. Berdasarkan UUPA, PP nomor 10 tahun 1961 maupun PP nomor 24 tahun 1997, sistem publikasi kita adalah system publikasi negatif yang mengandung unsure positif yaitu:

a. Sistemnya bukan negatif murni
b. Sistemnya murni
c. Sistemnya negatif murni
d. Sistemnya bukan positif murni


10. Dalam pendaftaran tanah yang positif mencakup ketentuan bahwa apa yang sudah terdaftar itu di jamin kebenaran mengenai data yang di daftarkan oleh:

a. Masyarakat
b. Negara
c. Pemerintah setempat
d. Masyarakat dan Negara


11. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftar dalam wilayah atau bagian wilayah itu dari suatu:

a. Wilayah
b. Desa atau Lurah
c. RT
d. Pemerintah


12. Dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di lakukan oleh badan pertanahan nasional sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal:

a. Pasal 20 UUPA
b. Pasal 30 UUPA
c. Pasal 19 UUPA
d. Pasal 13 UUPA

13. Dalam pelaksanaan tugasnya kepala kantor pertanahan di bantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) da pejabat lain yang di tugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut:

a. PP nomor 24 tahun 1997
b. PP nomor 10 tahun 1987
c. PP nomor 20 tahun 1971
d. PP nomor 5 tahun 1981

14. Jangka waktu pengumumannya untuk pendaftaran tanah secara sistematik di lakukan selama beberapa hari?

a. 60 hari
b. 20 hari
c. 30 hari
d. 40 hari





15. Yang di maksud dengan sertifikat adalah:

a. Surat tanda bukti hak
b. Surat kekuasaan
c. Surat bukti
d. Surat tugas

16. Apa yang di maksud dengan persekutuan desa dalam Hak Ulayat?
a. Biladalam suatu daerah terdapat beberapa desa yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari daerah tadi, mempunyai harta benda dan hutan sendiri di sekelilingnya
b. Golongan orang yang merasa terikat pada suatu tempat kediaman
c. Perserikatan beberapa desa yang letaknya berdekatan satu sama lain
d. Semua jawaban benar

17. Didalam artian Tanah Ulayat, Tanah Ulayat meliputi tanah seisinya yang artinya:
a. Meliputi tanah yang belum di olah
b. Meliputi tanah yang belum dimiliki
c. Meliputi tanah, tanah yang belum di usahakan maupun tanah-tanah yang telah di usahakan
d. Semua jawaban benar

18. Terjadinya Hak milik dikarenakan:

a. Menurut Hukum adat
b. Menurut pemerintah
c. Ketentuan UU
d. Semua jawaban benar



19. Terdapat pada peraturan manakah tentang standar perhitungan ganti rugi:
a. Kepres nomor 50 tahun 1993 (pasal 12-17)
b. Kepres nomor 55 tahun 1990 (pasal 12-17)
c. Kepres nomor 54 tahun 1993 (pasal 12-17)
d. Kepres nomor 55 tahun 1993 (pasal 12-17)

20. Pada tanggal berapakahVOC mengeluarkan suatu plakat atau maklumat yamg merupakan dasar pelaksanaan Kadaster pertama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di hindia belanda:

a. 18 agustus 1620
b. 17 agustus 1620
c. 18 oktober 1620
d. 17 oktober 1620


21. Asas-asas pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam :

a. Pasal 2 PP nomor 24 tahun 1998
b. Pasal 4 PP nomor 24 tahun 1997
c. Pasal 2 PP nomor 24 tahun 1997
d. Pasal 3 PP nomor 24 tahun 1998


22. Dalam asas pendaftaran tanah,yang di maksud dengan asas terbuka yaitu:
a. Bahwa pendaftaran tanah perlu di selenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberi jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri
b. Agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemegang hak atas tanah
c. Untuk keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah
d. Bahwa masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat
23. Tujuan pendaftaran tanah antara lain kecuali:
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain
b. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut
c. Unusur menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar lebih mudah memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftarkan
d. Untuk terselenggarakannya tertib administrasi pertanahan

24. Dalam pendaftaran tanah ada meliputi beberapa hal kecuali:
a. Pendaftaran hak-hak atas tanah daan peralihan hak –hak tersebut
b. Pembayaran pajak
c. Pengukuran penetapan dan pembukuan tanah
d. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat




JAWABAN SINGKAT

1. Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah yang di bagi menjadi 2 sebutkan!
Jawaban :
 Hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum
 Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang konkret

2. Sebutkan salah satu dari pada pokok tujuan UUPA nomor 5 tahun 1960!
Jawaban :
Meletakan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

3. Apa bunyi semboyan Landeform atau agraria Reform!
Jawaban :
Tanah pertanian harus di kerjakan atau di usahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri

4. Sebutka dua sumber hukum yang tidak tertulis didalam hukum tanah Nasional
Jawaban :
 UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 3
 UUPA nomor 5 tahun 1960

5. Sebutkan satu dari sumber yang tidak tertulis di dalam hukum tanah Nasional!
Jawaban :
Norma-norma hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum Nasional

6. Sebutkan dua macam ketentuan pembuktian yuridis menurut ketentuan pasal 23 hak atas tanah baru!
Jawaban :
 Penetapan pemberian hak, dan
 Asti Akta PPAT

7. Jika alat-alat bukti tertulis kurang lengkap, maka keterangan saksi maupun surat pernyataan yang bersangkutan sehingga dengan demikian terdapat tiga kemungkinan alat pembuktian yaitu sebutkan
Jawaban :
 Bukti tertulisnya lengkap
 Bukti tertulisnya sebagian
 Bukti tertulisnya sudah tidak ada lagi

8. Salah satu kegiatan aspek tata guna tanah adalah
Jawaban :
Meninjau lokasi lapangan, unuk melihat apakah tanah pertanian yang merupakan objek jual beli beralih fungsi atau tidak.

9. Negara Indonesia adalah Negara agraris yang memiliki tanah-tanah pertanian yang luas sehingga perlu adanya
Jawab :
Usaha atau memepertahankan keberadaan dari lahan-lahan pertanian ini agar tidak berarti fungsi menjadi lokasi yang peruntukannya tidak digunakan untuk pertanian.

10. Cara yang efektif untuk mewujudkan administrasi pertanahan adalah
Jawab :
Dengan menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sitemamtik.

11. Sebutkan salah satu dari 6 tanda-tanda hak ulayat menuurut C.Van Vollenhoven
Jawab :
Hanya masyarakat hukum itu sendiri beserrta warga-warganya dapat dengan babas mempergunakan tanah yang terletak dekat wilayahnay.

12. Apa yang dimaksud dengan hak milik
Jawab :
Hak turun temurun, terkait dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah namun termuat pada fungsi sosial tanah itu sendiri.

13. Sebutkan tugas 2 tugas pokok dari ahli ukur pemerintah.
Jawab :
 Menyeleggarakan daftar-daftar tanaah, peta dan wilayah tanah pengukuran
 Memberi Landmeterkennis

14. Ada 6 yang mejadi objek pendaftaran tanah, sebutkan 3.
Jawab :
 Tanah hak pengelolaan
 Tanah Wakaf dan
 Tanah Negara.

URAIAN

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak primer
Jawaban :
Hak primer adalah hak milik, Hak guna usaha, Hak guna bangunan, yang diberikan oleh Negara (pasal 6)

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak sekunder
Jawab:
Hak sekunder adalah hak guna bangunan dan hak pakai, yang diberikan oleh pemilik tanah, `hak gadai, hak usaha bagi-bagi hasil, hak numpang, hak sewa, dan lain-lain (Pasal 37,41 dan 53)

3. Jelaskan bunyi pasal 1 ayat 1 sampai 3 hak bangsa sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi
Jawab :
 Seluruh wilayahh Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia
 Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kakayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah RI sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia
 Hubungan hukum antara bangsa Indonesia danbumi, air dan luar angkasa termasuk dalam ayat dua pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi

4. Yang dimaksud dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registation) adalah
Jawab :
Suatu kegiatan yang dilakukan terhadap objek pendaftaran taanah yang belum didaftar berdasarlkan PP No 10 Tahun 1961 maupun berdasarkan PP No 24 Tahun 1997
5. Pengumpulan dan pengelolaan data fisik yang dilakukaan pertama adalah kegiatan pengukuran dan pemetaan yang meliputi 5 bagian yaitu sebutkan
Jawab :
 Pembuatan peta dasar pendaftaran
 Penempatan batas-batas bidang tanah
 Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
 Pembuatan daftar tanah
 Pembuatan surat ukur

6. Jelaskan tujuan pendaftaran tanah
Jawab:
Aadanya kepastian atas hak atas tanah, dengan kepaastian hak setidaknya akan dapatt dicegah terjadinya sengketa tanah, Dengan adanya sertifikat tanah menjadi jelas status kepemilikan dari tanah tersebut, sehingga setiap orang dapat mengetahui bahwa tanah tersebut telah ada pemiliknya

7. Dalam kepastian hukum yang diharapkan dari dari proses pendaftran tanah, mencakup 3 hal yaitu:
Jawab:
 Kepastian terhadap objek hak atas tanah
 Kepastian mengenai subjek hak atas tanah, dan
 Kepastian mengenai status atas tanah

8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Tanah Negara
Jawab:
Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yakni meliputi tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan.
Tanah Negara dalam arti hampir harus dibedakan dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh departemen-departemen dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen lainya dengan hak pakai yang merupakan aset atau bagian kekayaan Negara, yang penguasaanya ada pada mentri keuangan dalam arti public ada pada mentri Negara agraria atau kepala BPN.

9. Jelaskan pengertian hak ulayat menurut C. Van Vollenhoven
Jawab :
Hak ulayat meurupakan hak yang dimiliki suatu masyarakat umum adat ( suku, desa, serikat desa ) untuk menguasai seluruh tanah seisinya didalam lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat meliputi tanah seisinya, artinya meliputi tanah-tanah yang belum diusahakan maupun tanah-tanah yang telah didusahakan.

10. Jelaskan perbedaan antara hak milik dan hak guna usaha
Jawab :
Hak milik merupakan hak turun-temurun atau tidak ada batas wilayahnya. Sedangkan hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan batas jangka waktu terteentu guna perusahaan, perikanan dan peternakan

KUNCI JAWABAN PILIHAN GANDA


1. D
2. B
3. A
4. C
5. A
6. D
7. D
8. B
9. B
10. A
11. B
12. B
13. C
14. A
15. C
16. A
17. B
18. C
19. D
20. D
21. A
22. C
23. D
24. B
25. B

Rabu, 19 Mei 2010

PENEPATAN JANJI: WEWENANG (KEWENANGAN), KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAAB PEMERINTAH.

PENEPATAN JANJI: WEWENANG (KEWENANGAN), KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAAB PEMERINTAH.

A. Pengertian wewenang

Wewenang atau kewenangan adalah padanan kata authority, yaitu ‘the power or right delegated or given; the power to judge, act or command.” Dari kata tersebut, terbentuk kata sifata uthoritave. Istilah ini harus dibedakan dengan kata autocracy, yaitu “the uncontrolled or unlimited authority over others, invested in a single person.”dari kata ini terbentuk kata sifat autocratic.

Wewenang adalah kekuasaan yang sah. Max weber (1864 – 1920) yang dianggap sebagai bapak birokrasi, membangun teori yang di sebut teori kekuasaan.yang menerangkan mengapa “throughout history have obeyed their rulers,” demikian Richard J.Stillman 11 dalam publik administration: concept and Cases (1984, 46), dalam teori ini weber berpendapat bahwa ada tiga macam tipe ideal wewenang. Yang pertama, wewenang tradisional, kedua karismatik, dari ketiga legal – rasional yang terakhir inilah yang menjadi basis wewenang pemrintahan. Oleh karena itu birokrasi di dominasi oleh semangad formalistik –impersonality. ‘sine ira et studio.’ ‘without hatred or pasion” tanpa” afektion or enthusiasm.”

B. Pengertian kewajiban.

Jika wewenang terkait dengan tanggungjawab, maka kewajiban terkait dengan hak (rigth), sedangkan hak pula berkaitan dengan posisi (kedudukan). Dalam hubungan dengan pemerintahan, hak pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak yang lain. Hubungan itu lahir sebagai akibat dari suatu konsensus kesepakatan atau perjanjian (overeenkomst). Dari sebuah janji, lahir hak dan kewajiban baik searah (bersegi-tunggal, eenzijdige overeenkomst. Juga dari sebuah status lahir kewajiban di suatu pihak dan hak di pihak lain.

Janji wajib di penuhi (penuh, total, lengkap, sempurna) ditepati (tepat persis) dan di tunaikan (tunai, bukan hutang, sebab “the stomach doesn’t wait”). Dalam bahasa Belanda, prestatie (prestasi) berarti penunaian, pelunasan. Seseorang dapat dikatakan berprestasi jika ia berhasil menepati janji, jika tidak ia dianggap wanprestatie. Jika ia berprestasi ia bisa mendapat tegenprestatie (imbalan) atau contraprestatie. Jika pemerintah dianggap sebagai proses penepatan atau penunaian janji maka konsep prestatie dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintahan. Pemerintah berjanji (commited) tat kala ia dan kehendaknya bebas menerima jabatan pemerintahan dibawah sumpah.

C. Pengertian Tanggungjawab.

Responsibility (Tanggungjawab) berasal dari akar kata latin respons (us) kata ini berkaitan dengan kata latin lainnya respon dere, to respond dan spondere, to pledge, promise. Responsible berarti answer able or accountable, as for something within one’s power of control. Responsibility berarti “the state or fact or being responsible,” dan “a particuler burden of obligation upon a person who is responsible.”

Tanggungjawab merupakan salah satu mata rantai dan mata rantai terpenting yang menhubungkan perintah, janji (commitmen) dan status dengan percaya alam hubungan dengan pemerintahan dan oleh karena itu sangat penting untu di pelajari. Menurut spiro, responsibility dapat diartikan sebagai acountability (perhitungan) sebagai obligation kewajiban (kewajiban).dan sebagai cause (penggerak).

Caroll tidak memberikan definisi tentang responsibility itu sebagau atu diantara tiga tahap pemikiran tentang peran sosial perusahan di dlam masyarakat. Tahap pertama largely defensive (sosial obligation), tahap kedua somewhat more reactive. Jadi menurut Corall tingkat pertanggungjawaban yang tertinggi adalah responsiveness itu pemerintahan yang responsive atau antisipatif bukan yang reaktif.

Pertanggungjawaban adalah proses, janji adalah input dan selangkah lagi dari tanggung jawab sebagai output adalah percaya sebagai outcome pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban:

a. Accounttability

Pemerintah bertanggungjawab dalam hal pencapaian tujuan negara yang telah ditetapkan secara konstitusional. Dalam UUD 1945 hal ini tercantum didalam pembukaan UU yang berbunyi:

.....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang....

Keempat bbutir tujuan tersebut kemudian melalui keputusan-keputusan politik di rinci dan didefinisikan guna menciptakan kepastian hukum, cara dan alat pencapaiannya diatur lebih lanjut di dalam batang tubuh UU. Aturan penyelenggara dan perintah-perintah pelaksanannya secara hirarki sampai pada tingkat operasional di lapangan. Dengan demikian tolok ukur akuntabilitas adalah efektivitas, efisien dan produktivita pemerintahan berdasarkan standart yang telah ditetapkan baik standart input, output, standart trought dan stndart outcome lepas dari persoalan apakah pelaku atau aktor menyetujui perintah itu atau ia merasa terpaksa, dipaksa, atau tiada pilihan lain.

b. Obligativeness (obligedeness)

Seorang pelkau pemerintahan memangku suatu jabatan publik melalui beberapa cara, pertama, tradisi, kedua persembahan, ketiiga perjanjian, keempat tipu daya dan keliama kekerasan. Dengan cara pertamamasyarakat menghormati aadat turun temurun yang sedikit banyak berbau sakral, kedua dengan sukarela rayat menaklukan diri dibawah seseorang yang dijadikan penguasa. Dengan cara ketiga yang bersangkutan memangku jabatan berdasarkan perjanjian yang di buat menurut kehendak bebas dan keputusan batin pihak-pihak yang brkepentingan. Cara yang ke empat dilakukan dengan menggunakan cara yang licik dan yang tersembunyi, ada kalanya dibungkus dengan kemasan kesepakatan yang dipaksakan sedangkan yang kelima di tempuh melalui penaklukan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.Telah dikemukakan bahwa kewajiban lahir dari tiga sumber: perintah, janji, terstatus. Perintah harus ditati, janji harus dipenuhi.

c. Causativenes

Ilmu administrasi membuat perbedaan antara posisi dan peran yang satu dengan posisi yang lainnya, antara dinas dengan pribadi. Metodologi ilmu pemerintahan, pelaku pemerintahan terlihat sebagai sebbuah totalitas: perilaku peribadi mempengaruhi persepsi mssyarakat terhadap prestasi pemerintahan demikian juga sebaliknya.

Memenuhi, menempai dan menunaikan kewajiban juga berati membangun citra positif pemerintahan namun, causativenes...yang terpenting bersumber pada realitas. Pemerintah adalah sebuah living organism, tidak semata – semata instrumen mati untuk mencapai tujuan.

Pemerintah itu adalah manusia juga yang mempunyai kebutuhan dan naluri sendiri. Kebutuhan dan nalurinya sebagai manusia, dapat mempengaruhi posisi dan perannya selaku pemerintah.

Pemerintah yang lahir dari perjanjian tidak mempunyai kepentingan sendiri dalam arti, kekuasaannya tidaklah bersumber dari dalam diri sendiri, segala kebutuhannya terjamin, (lepas dari cukup atau tidak. Hal itu sangat relatif). Satu-satunya kepentingan adalah kepentingan umat manusia dan kepentingan pihak yang di perintah.

Pemerintah adalah sebuah proses. Setiap proses berlangsung dalam rentang waktu dan tempat. Terdapat jarak antara waktu yang jauh antara saat janji di ikrarkan dengan saat penunaian janji dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA

Bryant, coralie; dan white, Louise G.

1982 managing development in the third world westview press, boulder, colorado.

Hofstede, geert

1991 cultures and organizations harper collins Bussiness, london.

Mcver, robert, M.

1961 The web of goverment The McMillan, new york.

Taliziduhu Ndara

1987 Pembangunan masyarakat: rineka cipta, Jakartaa.