Sabtu, 18 Februari 2012

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN



PERMOHONAN GUGATAN
Nomor             :
Lampiran         : 5 lembar
Perihal             : Gugatan
Kepada Yth,
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Di-
     Kupang

Dengan Hormat,
Sebagi kuasa hukum:
……………………..…….Vitus Riang Tobi , SH………………………………...….
Selaku Kuasa Hukum yang beralamat di : Jl. Untung Surapati N0.24, Telp. (081)522866 Kode Pos 86352, Kupang
Bertindak untuk dan atas nama:
…………………………….…....Abdul Mutalib, SE……………………………………..
Umur:46 Tahun, Pekerjaan:Wiraswasta, Agama:Islam, Alamat:Jl.
Jambu No.54 naikoten 1 Kupang.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/SKK/X/BL/2008 tertanggal 25 Oktober 2008.
Yang selanjutnya disebut:
……………………………….... PIHAK PENGGUGAT…………………………………….

Dengan ini menyampaikan gugatan terhadap:
Nama : KEPALA KANTOR PERTAHANAN
Kota Kupang
Berkedudukan : Jalan Palapa No.12
Yang selanjutnya disebut:
……………………………….PIHAK TERGUGAT…………………………………



OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.
TENTANG DUDUK PERKARA:
1)       Bahwa penggugat semula pada tahun 1960 an memiliki sebidang tanah yang terletak di Penfui, seluas 11.000 M2. oleh karena tanah penggugat tersebut terkena proyek irigasi Way Seputih, mendapat ganti dalam bentuk tanah pula dan dipindahkan ke wilayah penfui  Timur berdasarkan surat dari Kepala Pengawasan Lapangan Proyek Irigasi I.D.A Way Seputih dengan Surat Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 10 Juli 2007 (Bukti P-1);
2)      Bahwa lokasi tanah yang diterbitkan Sertifikat atas nama beberapa orang, diantaranya sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj.Tahun 2008 tangal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI, setempat pada saat sekarang ini telah dikenal dengan Desa penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang Timur,dengan batasan-batasan sebagai berikut: sebelah timur,berbatasan dengan tanah milik Hirohi sebelah barat,berbatasan dengan tanah milik gereja
3)      Sebelah utara,berbatasan dengan jalan kampung
4)      Sebelah selatan,berbatasan dengan jalan S.Parman
5)      Bahwa pada sekitar awal tahun 2007, penggugat didatangi seseorang bernama HASANUDIN (anggota polisi) dengan maksud untuk membeli sebagian dari bidang tanah milik penggugat. Oleh karena kedatangannya pertamakali beritikad baik, maka Penggugat menyetujuinya dengan luas/ukuran Panjang 50 Meter dan lebar 25 Meter, namun itu baru berupa kesepakatan secara lisan dan tidak disertai transaksi apapun baik berupa pajer maupun perjanjian tertulis lainnya;
6)      Bahwa selang waktu beberapa waktu lamanya kurang lebih satu bulan lamanya, HASANUDIN mendatangi penggugat dengan membawa seorang keturunan tiong Hoa bernama ALIM SUSILO (Lo Kie Lim). Setelah penggugat di perkenalkan kepada Alim Susilo oleh Hasanudin, selanjutnya diutarakan dengan maksud kedatangannya yaitu: bahwa saudara Alim susilo bermaksud hendak mendirikan banguana sebagi gudang untuk menyimpan barang-barang pabriknya di atas sebagian tanah Penggugat (tidak ada melalui jual beli) akan tetapi melalui kompensasi apabila kelak gudang itu sudah tidak digunakan lagi, maka bangunan gudang tersebut akan menjadi hak milik penggugat;
7)      Tanpa pikir panjang, karena memperkenalkan adalah Pak HASANUDIN, akhirnya penggugat mempersilahkannya dan ini pun sekali lagi tidak ada perjanjian secara tertulis di atas kertas;
8)      Penggugat telah berusaha berulang kali meminta penyelesaian kepada Bapak Hasanudin namun yang bersangkutan senantiasa beralasan dan senantiasa mengelak hingga akhir hidupnya terhadap penggugat tersebut tidak pernah dibayar oleh Hasanudin (yang saat itu bertugas sebagi anggota polisi);
9)      Bahwa hingga saat gugatan ini didaftarkan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Penggugat tetap masih mengusai tanah tersebut walau diatasnya telah diterbitkan beberapa sertifikat atas nama orang lain;
10)  Bahwa pada suatu saat tepatnya pada hari sabtu tanggal 24 april 2008 penggugat menerima Surat Panggilan dari Kepolisian Sektor Penfui Timur dengan nomor : Pol.Sp.Pgl/114/SERSE/2008, tertanggal 24 April 2008 sebagi tersangka dalam kasus penyerobotan tanah atas laporan seseorang;
11)  Bahwa pada hari senin tanggal 26 april 2008 penggugat diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Penfui Timur, di dalam pemeriksaan tersebut penggugat menceritakan keadaan yang sebenarnya dengan menunjukkan surat bukti P-1 tersebut di atas. Atas dasar buktisurat hasil pemeriksaan pekerjaan proyek irigasi tersebut, pemeriksaan terhadap penggugat tidak dilanjutkan. Dan oleh pihak penyidik pada saat itu diberitahukan kepada penggugat, bahwa di atas tanah milik penggugat tersebut terlah disertifikasikan oleh atas nama orang lain (atas nama WINDAWATI). Oleh penyidik, disarankan mengapa HIDAYAT tidak menggugatnya? Saat itu penggugat, menjawab bahwa penggugat belum mempunyai bukti sertifikat tersebut.
12)   Bahwa, selanjutnya pada tahun 2008 tiba-tiba Penggugat menerima lagi Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Penfui dengan nomor: Pol.Sp.Pgl/249/Reskrim/IV/2008. Tanggal 25 April 2008 sebagai tersanggka dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh seseorang
13)   Bahwa pada hari yang telah ditetapkan, penggugat menghadap ke Kantor Polisi Resort Penfui, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 28 april 2008, dengan stastus sebagi tersangka dalam perkara penyerobotan tanah. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat menerangkan hal yang sesungguhnya sambil menunjukkan Surat Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Irigasi yang menerangkan tentang status tanah yang Penggugat kuasai sebagai bukti P-1 tersebut di atas. Dan kasus ini tidak berlanjut.
14)  Bahwa, tuduhan terhadap Penggugat yang dilaporkan oleh seseorang ke kantor Polisi Resort lampung Tengah pun tidak berlanjut. Dan pada saat itulah penggugat mulai mendapatkan Sertifikat atas nama ALIM SUSILO alias LO KIE LIM (bukti P-2), KESUMA SUNJAYA (bukti P-3), dan atas nama WIDAWATI (bukti P-4), berdampingan dengan tanah point 3 dan 4 gugatan tersebut di atas. Sungguh aneh, penggugat terkejut, karena ternyata ALIM SUSILO alias LO KIE LIM telah mensertifikasikan tanah Penggugat seluas 3780 M2 dalam sertifikat Nomor 15/Bj. Tahun 1977 yang sudah terbagi habis dengan sertifikat-sertifikat turunannya
15)    Bahwa, semula gugatan Penggugat ditunjukkan untuk menggugat kelima sertifikat tersebut di atas. Namun atas petunjuk Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, seyogyanya gugatan dipecah menjadi empat gugatan, karena untuk masing-masing penerbitaan Sertifikat tersebut mempunyai alasan-alasan tersendiri. Dan untuk itu, Penggugat telah melaksanakan petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dan telah tercatat dalam buku register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 16 Juni 2008.
DASAR DAN ALASAN GUGATAN
TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 886 TAHUN/Bj.Tahun 2008
Tanggal 21 September 2008 luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI
adalah sebagai berikut:
a.                  Bahwa, setelah Alim Susilo meninggal pada sekitar tahun 1996, semula harta benda beralih kepemilikannya kepada ahli warisnya, istrinya yang bernama AGNES NANCI K. alas hak yang di jadikan dasar penerbitan Sertifikat Nomor ; 886/Bj Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI (bukti P-4) adalah atas dasar transaksi jual beli antara WINDAWATI dengan ahli waris ALIM SUSILO sebagai orang yang pernah diperkenalkan kepada Penggugat oleh Al-marhum HASANUDIN untuk membangun gudang bagi penyimpanan barang-barang pabriknya di atas sebidang tanah milik Penggugat (sebagaimana point 3 da 4) yang nota bene hingga sekarang antara Penggugat Alim Susilo tidak pernah ada transaksi apapun dalam peralihan sebagian hak atas tanah yang didirikan gudang bagi pabriknya. Dalam hal ini, apakah Sdr.Alim Susilo serta ahli waris Alim Susilo mempunyai kapasitas bertindak sebagai penjual (pemilik sejati?) Penggugat serahkan sepenuhnya kepada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
b.                  Bahwa, sebagai pihak petunjuk batas dalam pembuatan sertifikat tersebut , hanya ditunjuk oleh Sdr.Alim Susilo tanpa ada penunjukan batas yang lainnya termasuk Penggugat. Sedangkan secara defacto tanah yang diukur itu merupakan bagian tanah yang penggugat kuasai sejak tahun 1969 berdasarkan bukti P-1.
c.                  Bahwa Foto Kopi Serifikat-serifikat yang dijadikan objek gugatan dalam kasus ini oleh Penggugat setelah dilakukan pemeriksaan atas tuduhan penyerobotan tanah terhadap Penggugat, sekali tidak terbukti, baru kemudian penggugat memperoleh Seretifikat atas nama Alim Susilo dan Kesuma Sanjaya serta atas nama Windawati, pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari : Kamis, 9 Oktober 2008 mulai saat itulah penggugat memproleh foto kopi sertifikat dimaksud sehingga dengan demikian, hingga didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Uandang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari.
d.                 Bahwa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor: 886/Bj.Tahun 2008 Tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama Windawati adalah bertentangan dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973, khususnya pasal 4 ayat 2 Jounto Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik khusunya azas bertindak sewenag-wenang, TIDAK CERMAT/TIDAK TELITI sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.                  Bahwa terhadap tanah-tanah yang penggugat kuasai hingga kini tidak pernah terjadi transaksi dalam bentuk apapun yang menyebabkan beralihnya hak kepemilikan sebagian tanah milik penggugat kepada pihak siapapun atau pihak ketiga lainnya.
f.                   Bahwa pihak-pihak pemegang sertifikat yang objek tanahnya berada di sebagian bidang tanah milik penggugat semula seluas keseluruhannya adalah 11.000m2, yang secara fisik tanahnya dalam penguasaan Penggugat sepenuhnya.
PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Kupang untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
a.                   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b.                  Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh Tergugat (Kepala Dinas Pertahanan Kota Kupang) berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor M.886.Bj tahun 2000 tanggal 21 september 2000, luas 1.930 m2 atas nama Windawati, yang semula adalah milik Alim Susilo;
c.                   Memerintahkan kepada tergugat kepala Kantor Pertahanan Kota Kupang untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik Nomor: 886/Bj tahun 2000, luas tanah 1.930 M2 atas nama Windawati. Sekaligus mencoretnya dari daftar Register Buku Tanah yang bersangkutan;
d.                  Menghukum tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.
JIKA PENGADILAN / MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN HUKUM DAN KEBENARAN.



Hormat Saya,











MASYARAKAT DESA DAN KOTA


MASYARAKAT DESA DAN KOTA













 












OLEH :VITUS RIANGTOBY
NIM     : 0801070384






JURUSAN PPKN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2012




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,karna berkat kasih dan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makala ini.dalam makala ini kita akan mempelajari mengenai MASYARAKAT DESA DAN KOTA.
Dalam topic ini,kita akan mempelajari secara membahasas hubungan antara masyarakat desa dan kota secara menyeluruh,kita juga akan mempelajari tentang hubungn dan kaitan erat antara Masyarakat Desa dan Kota.bukannya itu dalam makala ini juga akan membantu kita dalam dalam proses pembelajaran.
Penulis menyadari bahwa makala ini belum sekpurna,oleh karena itu kritik,saran dan inovasi-inovasi pikiran saudara sangant di butuhkan untuk menyempurnakan makala ini
Sekian dan terima kasih..



                                                                                                    Kupang,oktober 2010


                                                                                                        Penulis  



DAFTAR  ISI

Kata pengantar …………………………………………..i

Daftar isi …………………………………………………..ii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………..iii
Latar Belakang ……………………………………….. …iii

BAB  II PEMBAHASAN…………………………………..1
               A.Masyarakat desa dan kota …………………………..1
  1.,Pengertian masyarakat desa dan kota ……………
  2.Perbedaan masyarakat desa dan kota …………….
  3,.Hubungan antar desa dan kota…………………….

BAB III PENUTUP……………………………………….8
  1.Kesimpulan……………………………………………8
  2.Saran…………………………………………………..8

                                         

BAB 1
PENDAHULUAN

1.                 Latar belakang
Masyarakat adalah suata perwujudan kehidupan bersama manusia.Dalam masyarakat berlangsung prosesd kehidupan sosial,proses antarhubungan dan antaraksi.Di dalam masyarakat sebagai suata lembaga kehidupan manusia berlangsung pula keseluruhan proses perkembangan kehidupan.Dengan demikian masyarakat dapat di artikan sebagai wadah atau medan tempat berlangsungnya antar aksi warga  masyarakat itu.Tetapi masyarakat dapat di artikan sebagai subyek,yakni sebagai perwujudan warga masyarakat dengan semua sifat atau watak dalam suatu gejala dan manifestasi tertentu.Untuk mengerti bentuk dan sifat masyarakat dalam mekanismenya ada ilmu masyarakat (sosiologi).
Pengertian secara sosiologis atau ilmiah ini sesungguhnya sudah memadai bagi seseorang professional supaya ia lebih efektif menjalankan fungsinya di dalam masyarakat,khusunya bagi pendidik.Setiap warga masyarakat akan lebih baik apabila ia mengenal masyarakat dimana ia menjadi bagian dari masyarakat.Lebih dari itu bukanlah seseorang itu adalah warga masyarakat yang sadar atau tidak,selalu terlibat dengan proses dan mekanisme masyarakat itu.Kedudukan pribadi yang demikian di dalam masyarakat, berlaku dalam arti baik masyarakat luas maupun masyarakat terbatas dalam lingkungan tertentu adalah suatu kenyataan bahwa kita hidup,bergaul,bekerja,sampai meninggal dunia,di dalam masyarakat.Masyarakat sebagai lembaga hidup bersama tidak dapat di pisahkan.
 

                                                      
BAB II
PEMBAHASAN


A.                MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT KOTA
            Di dalam setiap masyarakat sebagai suatu system sosial biasanya dibedakan adanya dua macam komunitas yaitu

  1.komunitas pedesaan
  2.komunitas perkotaan
            Demikian pula di dalam masyarakat Indonesia dengan gampang bisa di tunjuk adanya dua macam komunitas atau “masyarakat setempat/terbatas”yaitu masyarakat desa dan masyarakat kota.
            Istilah community dapat diterjemahkan menjadi masyarakat setempat atau terbatas, istilah mana menunjuk pada bagian masyarakat yang bertempat tinggal pada suatu wilayah (dalam arti geografis) tertentu,dengan batas-batas tertentu,di mana factor utama yang menjadi dasarnya adalah interaksi yang lebih intensif di antara warga-warganya,dibaningkan dengan penduduk di luar batas wilayahnya.
  Ada dua dasar terjadinya komunitas,yaitu:
1.Lokalitas atau wilayah tempat tinggal tertentu,dan disamping itu  harus ada        pula,
2.perasaan masyarakat,yaitu adanya perasaan di antara anggota-anggotanya bahwa mereka saling memerlukan dan tanah di mana mereka tinggal memberikan kehidupan bersama sebagai suatu kesatuan bagi mereka.

1.PENGERTIAN MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT KOTA

  a.Masy desah adalah  sekelompok orang yang hidup bersama bekerja sama dan    berhubungan erat secara tahan lama,dengan sifat-sifat yang hampir seragam (homogen). Di tinjau dari kehidupannya sebagian besar hidup dari
pertanian,sangat tergantung dan terikat pada tanah,mereka mendiami wilayah tertentu di mana pertanian menjadi pusat dan dasar utama kehidupannya.
 Istilah “masyarakat desa” dan “desa” sering digunakan secara saling dipertukarkan, meskipun masing-masing mempunyai penekanan arti yang berbeda.
Menurut Bintarto,desa bisa menunjukkan arti yang berbeda-beda,tergantung sudut pandang yang di pakai.Salah satu batasan yang dipakai adalah hasil perpaduan kegiatan kelompok manusia dengan lingkungannya berupa suatu ujud atau kenampakan yang berunsur social-ekonomi-politik-fisik yang saling berinteraksi.Ujud itu pada pokoknya berupa wilayah tempat tinggal,terletak bukan di pusat perdagangan,dan terutama terdiri dari usaha pertanian dan pembangunan yang bertalian dengannya.
b.   Masyarakat Kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama pada suatu wilayah tertentu yang biasanya menjadi pusat politik/pemerintahan/industri,perdagangan, kebudayaan,dengan memperlihatkan sifat atau cirri-ciri corak pergaulan dan tata kehidupan yang berbeda dengan masyarakat desa.
      Pengertian tentang kota juga bermacam-macam seperti halnya tentang desa terdantung dari sudut pandang yang di pakai.Di pandang dari sudut fungsi dan watak,maka kota adalah pusat perekonomian konsumen,produsen sebagai pusat pemerintahan,dsb.

2.PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA
 Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota.Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat di sebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri-ciri tersebut antara lain:
a.Ciri-ciri masyarakat desa:
            a.1.Ciri-ciri social:
   1.. Rasa persatuan yang lebih erat dan hubungan yang lebih akrab di antara warga satu komunitas daripada hubungan mereka dengan warga masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
      Sistem kehidupan berkelompok,atas dasar system kekeluargaan,maka ada  keseragaman penduduk berdasarkan darah keturunan.
1.      Dari sudut permasalahannya,hubungan antara penguasa dengan rakyatnya berlangsung secara informal,atas dasar musyawarah.Seorang pemimpin sering mempunyai beberapa kedudukan dan peranan macam-macam yang tumpang tindih,tidak ada pembagian bidang yang jelas.
2.      Kontrol atau pengendalian social atas perilaku warga sangat ketat sehingga relatif sulit terjadi perubahan-perubahan.
3.      Mobilitas social horizontal maupun vertical masih jarang.

   a.2.Ciri-ciri ekonomi:

1.      Keseragaman dalam mata pencaharian pokok untuk sebagian besar anggota komunitas,yaitu di bidang pertanian yang masih sederhana teknologinya. Maka biasanya pertanian semata-mata ditujukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sendiri.
2.      Kesadaran akan nilai uang masih sedikit,system perkreditan masih kurang dipahami. Tukar-menukar masih bersifat barter.
3.      System ekonomi desa terisolasi dari lingkungan ekonomi disekitarnya karena kurangnya prasarana transportasi dan komunikasi,sehingga merupakan swasembada yang sempit dan miskin.
   a.3.Ciri-ciri budaya:



1.      Adanya semangat gotong royong,yang berintikan kesadaran bahwa hidup seseorang tergantung pada orang lain,maka perlu selalu bersedia untuk membantu,dan penting menjaga hubungan baik dengan sesama dengan cara penyesuaian diri.
2.      Keterikatan pada adat kebiasaan relatif ketat karena peran golongan orang-orang tua setempat yang menonjol.Dan biasanya golongan orang-orang tua ini justru mempunyai pandangan yang didasarkan pada tradisi.
b.Ciri-ciri masyarakat kota
   b.1.Ciri-ciri social:
1.      Hubungan  yang relative lebih bersifat impersonal,karena jaringan social yang kian kompleks.
2.      Penduduk lebih bersifat heterogen dilihat dari segi daerah keturunan dan latar belakang social-budayanya.
3.      Hubungan antara penguasa dan rakyatnya  lebih bersifat formal,ada pembagian tugas dan wewenang.
4.      Kontrol atau pengendalian social atau perilaku warga masyarakat relative longgar, orang kian bebas dalam menentukan cara hidupnya.
5.      Mobilitas social,gerak perubahan,baik horizontal,misalnya pindah tempat dan pekerjaan,maupun  vertical,yaitu menjadi labih baik posisi social ekonomi, lebih sering dan gampang terjadi.

   b.2.Ciri-ciri ekonomi:
1.      Heterogenitas dalam mata pencaharian,yang  berarti telah berkembang diferensi, diversifikasi,dan spesialisasi. Pembagian kerja itu berdasarkan keahlian.
2.      Tukar-menukar dengan uang,pusat perdagangan,dan pusat pasar uang.
3.      Kesadaran akan nilai uang kian tumbuh. Orang menjadi lebih rasional dalam mempertimbangkan hasil dan korban,termasuk waktu.
                                                           4
   b.3.Ciri-ciri budaya:
1.      Orang harus bisa mandiri,tanpa sangat tergantung pada orang lain.
2.      Cara berpikir yang lebih rasional,menyebabkan bahwa interaksi yang terjadi lebih di dasarkan pada factor kepentingan,dan bukan factor pribadi.
3.      Perkembangan dan perubahan social lebih sering terjadi,karena orang kota umumnya lebih terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru,termasuk dari luar masyarakatnya.

 3.HUBUNGAN ANTARA DESA DAN KOTA
            Ada berbagai pendapat mengenai hubungan yang menjalin desa dan kota.Pada pokoknya,pendapat itubisa digolongkan ke dalam dua jenis:
·         Pendapat pertama bahwa antara desa dan kota terdapat hubungan saling ketergantungan,saling membutuhkan dan saling melengkapi.Desa menjadilebih sejahtera dan maju karena ada kota.Desa akan tetap miskin dan terbelakang bila jauh dan terisolasi dari hubungan dan pengaruh dari kota.Demikian sebaliknya.
·         Kontras dengan pendapat yang pertama adalah pendapat kedua,yang menyatakan bahwa hubungan yang ada itu bersifat eksploitatif oleh yang satu terhadap yang lain

a)      Hubungan saling ketergantungan
 Macam hubungan ini didasarkan atas fakta bahwa kota merupakan konsentrasi keuangan dan modal,pusat tenaga trampil dan teknologi,kepemimpinan manajerial dan orang-orang berwawasan modern yang bias menjadi pendorong modernisasi desa serta pusat industti dan konsumen yang menjadi pasar bagi hasil-hasil pertanian,Di pihak lain desa memiliki tenaga kerja yang melmpah,hasil bumi dan sumber-sumber alam yang diperlukan untuk industri dan konsumsi kota,di samping menjadi pasar bagi hasil industri kota.
Masing-masing pihak mempunyai keunggulan atau keistimewaannya sendiri,yang justru dibutuhkan karena tidak dimiliki oleh pihak yang lain.Maka
interaksi yang terjadi akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak berupa peningkatn kemakmuran dan kesejahteraan.
         Kota tidak hanya membutuhkan desa sebagai hinterland,yaitu latar belakang ekonomi yang memasok barang-barang yang tidak bisa dihasilkan sendiri,melainkan  kota juga bias menjadi pusat-pusat perubahan dan perkembangan di bidang social dalam arti yang seluas-luasnya,antara lain di bidang politik yang diperlukan oleh desa.Di pihak lain,kota juga sangat tergantung pada desa,yaitu orang-orang dari masyarakat desa,dalam hal dukungan agar keputusan-keputusan politik yang dilakukan oleh orang kota,bisa diterima dan dilaksanakan.
b)      Hasil hubungan antara Desa dan Kota
 Hasil yang akan lahir sangat ditentukan oleh macam hubungan yang menjalin desa dan kota.Dari hubungan  yang selaras-seimbang,yaitu hubungan saling membutuhkan dan melengkapi akan terwujud masyarakat desa dan kota yang kian lunak kontrasnya menurut ukuran-ukuran yang lazim bagi kemajuan dan kesejahtaraan.
Sebaliknya,dari hubungan yang berat sebelah,tibak adil,akan muncul macam-macam gejala social yang tidak sesuai dengan cita masyarakat yang adil dan sejahtera.Gejala-gejala social yang berupa penyipangan dari nilai cita-cita itu,disebut sebagai masalah social.Wujud kongkret dari masalah-masalah itu banyak ragamnya,dan selanjutnya masalah yang satu secara beruntun bisa menim bulkan msalah lain

Salah satu gejala social yang hangat di Negara berkembang adalah urbanisasi.
Urbanisasi mempunyai dua arti yaitu:
·         .Proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota
·          Proses terjadinya masyarakat yang berciri kekotaan,yaitu cirri-ciri khas   masyarakat kota mulai mewarnai perilku dan gaya hidup masyarakat desa.
            Urbanisasi menurut artinya yang pertama juga disebut migrasi dari desa ke kota.Sebetulnya proses migasi ini merupakan gejala universal,baik di Negara sedang berkembang maupun di Negara maju.
Apabila dikaji lebih mendalam,sebetulnya sebab terjadinya migrasi adalah karena adanya kesenjangan antara Desa-Kota:keadaan di desa mendepak warganya keluar desa,dan keadaan lain di kota menarik warga desa.
Migrasi menjadi masalah karena beratnya tekanan hidup di desa yang terbelakang,yang menjadi factor pendorong ternyata kurang diimbangi oleh kesempatan yang nyata-nyata ada di kota,yaitu factor-faktor penarik,untuk mendapatkan masa depan yang baik bagi setiap para migran. Ketidakseimbangan itu terjadi karena pada umumnya kota memang lebih maju daripada desa,tapi kota belum cukup berkembang untuk mempengaruhi macam-macam aspirasi dan harapan para pendatang,misalnya lapangan pekerjaan, pendidikan,prasarana,rekreasi,tempat tinggal,rasa aman,dan lain-lain.

Unsur-unsur pendorong di desa antara lain:
·         Kurangnya lapangan pekerjaan yang produktif diluar pertanian,setelah terjadi over populasi di sector pertanian,sehingga terjadi setengah pengangguran.
·         Terutama bagi kaum remaja,suasana monoton dan sepi karena kurangnya prasarana rekreasi dan olahraga
·         Juga pada kaum muda,rasa tertekan oleh kukungan adapt istiadat.
·         Sempitnya pasar karena terbatasnya daya beli untuk produk yang dihasilkan di luar sector pertanian.

            Unsur-unsur penarik di kota,justru kebalikan dari unsur pendorong,yang sebagian benar,tapi sebagian hanya sejauh di bayangkan oleh migran,yaitu adanya bayangan bahwa:
·         Dikota banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan baik,
·         Pendidikan lanjutan lebih mudah di dapat,
·         Pelayanan kesehatan lebih baik,
·         Lingkungan menyenangkan,banyak hiburan,
·         Lebih banyak peluang untuk mendirikan usaha,baik dilihat dari lebih tersedianya sumber modal.    
            
BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
            Dengan makala tersebut dapat disimpilkan bahwa Masyarakat Desa dan Kota
sangat berkaitan erat dan mempunyai hubungan timbal balik,maka dari itu kita perlu mempererat tali persaudran dengan cara saling berinteraksi dan berkomunikasi.


  1. SARAN
                  Demi memperbaiki makala ini kami sebagai penulis sangan mengharapkan pertisipasi dan tinjaun saudara agar makala ini dapar menjadi lebih sempurna.sekian dan terima kasih.