Sabtu, 18 Februari 2012

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN



PERMOHONAN GUGATAN
Nomor             :
Lampiran         : 5 lembar
Perihal             : Gugatan
Kepada Yth,
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Di-
     Kupang

Dengan Hormat,
Sebagi kuasa hukum:
……………………..…….Vitus Riang Tobi , SH………………………………...….
Selaku Kuasa Hukum yang beralamat di : Jl. Untung Surapati N0.24, Telp. (081)522866 Kode Pos 86352, Kupang
Bertindak untuk dan atas nama:
…………………………….…....Abdul Mutalib, SE……………………………………..
Umur:46 Tahun, Pekerjaan:Wiraswasta, Agama:Islam, Alamat:Jl.
Jambu No.54 naikoten 1 Kupang.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/SKK/X/BL/2008 tertanggal 25 Oktober 2008.
Yang selanjutnya disebut:
……………………………….... PIHAK PENGGUGAT…………………………………….

Dengan ini menyampaikan gugatan terhadap:
Nama : KEPALA KANTOR PERTAHANAN
Kota Kupang
Berkedudukan : Jalan Palapa No.12
Yang selanjutnya disebut:
……………………………….PIHAK TERGUGAT…………………………………



OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.
TENTANG DUDUK PERKARA:
1)       Bahwa penggugat semula pada tahun 1960 an memiliki sebidang tanah yang terletak di Penfui, seluas 11.000 M2. oleh karena tanah penggugat tersebut terkena proyek irigasi Way Seputih, mendapat ganti dalam bentuk tanah pula dan dipindahkan ke wilayah penfui  Timur berdasarkan surat dari Kepala Pengawasan Lapangan Proyek Irigasi I.D.A Way Seputih dengan Surat Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 10 Juli 2007 (Bukti P-1);
2)      Bahwa lokasi tanah yang diterbitkan Sertifikat atas nama beberapa orang, diantaranya sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj.Tahun 2008 tangal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI, setempat pada saat sekarang ini telah dikenal dengan Desa penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang Timur,dengan batasan-batasan sebagai berikut: sebelah timur,berbatasan dengan tanah milik Hirohi sebelah barat,berbatasan dengan tanah milik gereja
3)      Sebelah utara,berbatasan dengan jalan kampung
4)      Sebelah selatan,berbatasan dengan jalan S.Parman
5)      Bahwa pada sekitar awal tahun 2007, penggugat didatangi seseorang bernama HASANUDIN (anggota polisi) dengan maksud untuk membeli sebagian dari bidang tanah milik penggugat. Oleh karena kedatangannya pertamakali beritikad baik, maka Penggugat menyetujuinya dengan luas/ukuran Panjang 50 Meter dan lebar 25 Meter, namun itu baru berupa kesepakatan secara lisan dan tidak disertai transaksi apapun baik berupa pajer maupun perjanjian tertulis lainnya;
6)      Bahwa selang waktu beberapa waktu lamanya kurang lebih satu bulan lamanya, HASANUDIN mendatangi penggugat dengan membawa seorang keturunan tiong Hoa bernama ALIM SUSILO (Lo Kie Lim). Setelah penggugat di perkenalkan kepada Alim Susilo oleh Hasanudin, selanjutnya diutarakan dengan maksud kedatangannya yaitu: bahwa saudara Alim susilo bermaksud hendak mendirikan banguana sebagi gudang untuk menyimpan barang-barang pabriknya di atas sebagian tanah Penggugat (tidak ada melalui jual beli) akan tetapi melalui kompensasi apabila kelak gudang itu sudah tidak digunakan lagi, maka bangunan gudang tersebut akan menjadi hak milik penggugat;
7)      Tanpa pikir panjang, karena memperkenalkan adalah Pak HASANUDIN, akhirnya penggugat mempersilahkannya dan ini pun sekali lagi tidak ada perjanjian secara tertulis di atas kertas;
8)      Penggugat telah berusaha berulang kali meminta penyelesaian kepada Bapak Hasanudin namun yang bersangkutan senantiasa beralasan dan senantiasa mengelak hingga akhir hidupnya terhadap penggugat tersebut tidak pernah dibayar oleh Hasanudin (yang saat itu bertugas sebagi anggota polisi);
9)      Bahwa hingga saat gugatan ini didaftarkan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Penggugat tetap masih mengusai tanah tersebut walau diatasnya telah diterbitkan beberapa sertifikat atas nama orang lain;
10)  Bahwa pada suatu saat tepatnya pada hari sabtu tanggal 24 april 2008 penggugat menerima Surat Panggilan dari Kepolisian Sektor Penfui Timur dengan nomor : Pol.Sp.Pgl/114/SERSE/2008, tertanggal 24 April 2008 sebagi tersangka dalam kasus penyerobotan tanah atas laporan seseorang;
11)  Bahwa pada hari senin tanggal 26 april 2008 penggugat diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Penfui Timur, di dalam pemeriksaan tersebut penggugat menceritakan keadaan yang sebenarnya dengan menunjukkan surat bukti P-1 tersebut di atas. Atas dasar buktisurat hasil pemeriksaan pekerjaan proyek irigasi tersebut, pemeriksaan terhadap penggugat tidak dilanjutkan. Dan oleh pihak penyidik pada saat itu diberitahukan kepada penggugat, bahwa di atas tanah milik penggugat tersebut terlah disertifikasikan oleh atas nama orang lain (atas nama WINDAWATI). Oleh penyidik, disarankan mengapa HIDAYAT tidak menggugatnya? Saat itu penggugat, menjawab bahwa penggugat belum mempunyai bukti sertifikat tersebut.
12)   Bahwa, selanjutnya pada tahun 2008 tiba-tiba Penggugat menerima lagi Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Penfui dengan nomor: Pol.Sp.Pgl/249/Reskrim/IV/2008. Tanggal 25 April 2008 sebagai tersanggka dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh seseorang
13)   Bahwa pada hari yang telah ditetapkan, penggugat menghadap ke Kantor Polisi Resort Penfui, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 28 april 2008, dengan stastus sebagi tersangka dalam perkara penyerobotan tanah. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat menerangkan hal yang sesungguhnya sambil menunjukkan Surat Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Irigasi yang menerangkan tentang status tanah yang Penggugat kuasai sebagai bukti P-1 tersebut di atas. Dan kasus ini tidak berlanjut.
14)  Bahwa, tuduhan terhadap Penggugat yang dilaporkan oleh seseorang ke kantor Polisi Resort lampung Tengah pun tidak berlanjut. Dan pada saat itulah penggugat mulai mendapatkan Sertifikat atas nama ALIM SUSILO alias LO KIE LIM (bukti P-2), KESUMA SUNJAYA (bukti P-3), dan atas nama WIDAWATI (bukti P-4), berdampingan dengan tanah point 3 dan 4 gugatan tersebut di atas. Sungguh aneh, penggugat terkejut, karena ternyata ALIM SUSILO alias LO KIE LIM telah mensertifikasikan tanah Penggugat seluas 3780 M2 dalam sertifikat Nomor 15/Bj. Tahun 1977 yang sudah terbagi habis dengan sertifikat-sertifikat turunannya
15)    Bahwa, semula gugatan Penggugat ditunjukkan untuk menggugat kelima sertifikat tersebut di atas. Namun atas petunjuk Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, seyogyanya gugatan dipecah menjadi empat gugatan, karena untuk masing-masing penerbitaan Sertifikat tersebut mempunyai alasan-alasan tersendiri. Dan untuk itu, Penggugat telah melaksanakan petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dan telah tercatat dalam buku register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 16 Juni 2008.
DASAR DAN ALASAN GUGATAN
TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 886 TAHUN/Bj.Tahun 2008
Tanggal 21 September 2008 luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI
adalah sebagai berikut:
a.                  Bahwa, setelah Alim Susilo meninggal pada sekitar tahun 1996, semula harta benda beralih kepemilikannya kepada ahli warisnya, istrinya yang bernama AGNES NANCI K. alas hak yang di jadikan dasar penerbitan Sertifikat Nomor ; 886/Bj Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI (bukti P-4) adalah atas dasar transaksi jual beli antara WINDAWATI dengan ahli waris ALIM SUSILO sebagai orang yang pernah diperkenalkan kepada Penggugat oleh Al-marhum HASANUDIN untuk membangun gudang bagi penyimpanan barang-barang pabriknya di atas sebidang tanah milik Penggugat (sebagaimana point 3 da 4) yang nota bene hingga sekarang antara Penggugat Alim Susilo tidak pernah ada transaksi apapun dalam peralihan sebagian hak atas tanah yang didirikan gudang bagi pabriknya. Dalam hal ini, apakah Sdr.Alim Susilo serta ahli waris Alim Susilo mempunyai kapasitas bertindak sebagai penjual (pemilik sejati?) Penggugat serahkan sepenuhnya kepada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
b.                  Bahwa, sebagai pihak petunjuk batas dalam pembuatan sertifikat tersebut , hanya ditunjuk oleh Sdr.Alim Susilo tanpa ada penunjukan batas yang lainnya termasuk Penggugat. Sedangkan secara defacto tanah yang diukur itu merupakan bagian tanah yang penggugat kuasai sejak tahun 1969 berdasarkan bukti P-1.
c.                  Bahwa Foto Kopi Serifikat-serifikat yang dijadikan objek gugatan dalam kasus ini oleh Penggugat setelah dilakukan pemeriksaan atas tuduhan penyerobotan tanah terhadap Penggugat, sekali tidak terbukti, baru kemudian penggugat memperoleh Seretifikat atas nama Alim Susilo dan Kesuma Sanjaya serta atas nama Windawati, pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari : Kamis, 9 Oktober 2008 mulai saat itulah penggugat memproleh foto kopi sertifikat dimaksud sehingga dengan demikian, hingga didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Uandang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari.
d.                 Bahwa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor: 886/Bj.Tahun 2008 Tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama Windawati adalah bertentangan dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973, khususnya pasal 4 ayat 2 Jounto Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik khusunya azas bertindak sewenag-wenang, TIDAK CERMAT/TIDAK TELITI sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.                  Bahwa terhadap tanah-tanah yang penggugat kuasai hingga kini tidak pernah terjadi transaksi dalam bentuk apapun yang menyebabkan beralihnya hak kepemilikan sebagian tanah milik penggugat kepada pihak siapapun atau pihak ketiga lainnya.
f.                   Bahwa pihak-pihak pemegang sertifikat yang objek tanahnya berada di sebagian bidang tanah milik penggugat semula seluas keseluruhannya adalah 11.000m2, yang secara fisik tanahnya dalam penguasaan Penggugat sepenuhnya.
PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Kupang untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
a.                   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b.                  Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh Tergugat (Kepala Dinas Pertahanan Kota Kupang) berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor M.886.Bj tahun 2000 tanggal 21 september 2000, luas 1.930 m2 atas nama Windawati, yang semula adalah milik Alim Susilo;
c.                   Memerintahkan kepada tergugat kepala Kantor Pertahanan Kota Kupang untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik Nomor: 886/Bj tahun 2000, luas tanah 1.930 M2 atas nama Windawati. Sekaligus mencoretnya dari daftar Register Buku Tanah yang bersangkutan;
d.                  Menghukum tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.
JIKA PENGADILAN / MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN HUKUM DAN KEBENARAN.



Hormat Saya,











Tidak ada komentar: