Rabu, 19 Mei 2010

PENEPATAN JANJI: WEWENANG (KEWENANGAN), KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAAB PEMERINTAH.

PENEPATAN JANJI: WEWENANG (KEWENANGAN), KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAAB PEMERINTAH.

A. Pengertian wewenang

Wewenang atau kewenangan adalah padanan kata authority, yaitu ‘the power or right delegated or given; the power to judge, act or command.” Dari kata tersebut, terbentuk kata sifata uthoritave. Istilah ini harus dibedakan dengan kata autocracy, yaitu “the uncontrolled or unlimited authority over others, invested in a single person.”dari kata ini terbentuk kata sifat autocratic.

Wewenang adalah kekuasaan yang sah. Max weber (1864 – 1920) yang dianggap sebagai bapak birokrasi, membangun teori yang di sebut teori kekuasaan.yang menerangkan mengapa “throughout history have obeyed their rulers,” demikian Richard J.Stillman 11 dalam publik administration: concept and Cases (1984, 46), dalam teori ini weber berpendapat bahwa ada tiga macam tipe ideal wewenang. Yang pertama, wewenang tradisional, kedua karismatik, dari ketiga legal – rasional yang terakhir inilah yang menjadi basis wewenang pemrintahan. Oleh karena itu birokrasi di dominasi oleh semangad formalistik –impersonality. ‘sine ira et studio.’ ‘without hatred or pasion” tanpa” afektion or enthusiasm.”

B. Pengertian kewajiban.

Jika wewenang terkait dengan tanggungjawab, maka kewajiban terkait dengan hak (rigth), sedangkan hak pula berkaitan dengan posisi (kedudukan). Dalam hubungan dengan pemerintahan, hak pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak yang lain. Hubungan itu lahir sebagai akibat dari suatu konsensus kesepakatan atau perjanjian (overeenkomst). Dari sebuah janji, lahir hak dan kewajiban baik searah (bersegi-tunggal, eenzijdige overeenkomst. Juga dari sebuah status lahir kewajiban di suatu pihak dan hak di pihak lain.

Janji wajib di penuhi (penuh, total, lengkap, sempurna) ditepati (tepat persis) dan di tunaikan (tunai, bukan hutang, sebab “the stomach doesn’t wait”). Dalam bahasa Belanda, prestatie (prestasi) berarti penunaian, pelunasan. Seseorang dapat dikatakan berprestasi jika ia berhasil menepati janji, jika tidak ia dianggap wanprestatie. Jika ia berprestasi ia bisa mendapat tegenprestatie (imbalan) atau contraprestatie. Jika pemerintah dianggap sebagai proses penepatan atau penunaian janji maka konsep prestatie dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintahan. Pemerintah berjanji (commited) tat kala ia dan kehendaknya bebas menerima jabatan pemerintahan dibawah sumpah.

C. Pengertian Tanggungjawab.

Responsibility (Tanggungjawab) berasal dari akar kata latin respons (us) kata ini berkaitan dengan kata latin lainnya respon dere, to respond dan spondere, to pledge, promise. Responsible berarti answer able or accountable, as for something within one’s power of control. Responsibility berarti “the state or fact or being responsible,” dan “a particuler burden of obligation upon a person who is responsible.”

Tanggungjawab merupakan salah satu mata rantai dan mata rantai terpenting yang menhubungkan perintah, janji (commitmen) dan status dengan percaya alam hubungan dengan pemerintahan dan oleh karena itu sangat penting untu di pelajari. Menurut spiro, responsibility dapat diartikan sebagai acountability (perhitungan) sebagai obligation kewajiban (kewajiban).dan sebagai cause (penggerak).

Caroll tidak memberikan definisi tentang responsibility itu sebagau atu diantara tiga tahap pemikiran tentang peran sosial perusahan di dlam masyarakat. Tahap pertama largely defensive (sosial obligation), tahap kedua somewhat more reactive. Jadi menurut Corall tingkat pertanggungjawaban yang tertinggi adalah responsiveness itu pemerintahan yang responsive atau antisipatif bukan yang reaktif.

Pertanggungjawaban adalah proses, janji adalah input dan selangkah lagi dari tanggung jawab sebagai output adalah percaya sebagai outcome pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban:

a. Accounttability

Pemerintah bertanggungjawab dalam hal pencapaian tujuan negara yang telah ditetapkan secara konstitusional. Dalam UUD 1945 hal ini tercantum didalam pembukaan UU yang berbunyi:

.....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang....

Keempat bbutir tujuan tersebut kemudian melalui keputusan-keputusan politik di rinci dan didefinisikan guna menciptakan kepastian hukum, cara dan alat pencapaiannya diatur lebih lanjut di dalam batang tubuh UU. Aturan penyelenggara dan perintah-perintah pelaksanannya secara hirarki sampai pada tingkat operasional di lapangan. Dengan demikian tolok ukur akuntabilitas adalah efektivitas, efisien dan produktivita pemerintahan berdasarkan standart yang telah ditetapkan baik standart input, output, standart trought dan stndart outcome lepas dari persoalan apakah pelaku atau aktor menyetujui perintah itu atau ia merasa terpaksa, dipaksa, atau tiada pilihan lain.

b. Obligativeness (obligedeness)

Seorang pelkau pemerintahan memangku suatu jabatan publik melalui beberapa cara, pertama, tradisi, kedua persembahan, ketiiga perjanjian, keempat tipu daya dan keliama kekerasan. Dengan cara pertamamasyarakat menghormati aadat turun temurun yang sedikit banyak berbau sakral, kedua dengan sukarela rayat menaklukan diri dibawah seseorang yang dijadikan penguasa. Dengan cara ketiga yang bersangkutan memangku jabatan berdasarkan perjanjian yang di buat menurut kehendak bebas dan keputusan batin pihak-pihak yang brkepentingan. Cara yang ke empat dilakukan dengan menggunakan cara yang licik dan yang tersembunyi, ada kalanya dibungkus dengan kemasan kesepakatan yang dipaksakan sedangkan yang kelima di tempuh melalui penaklukan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.Telah dikemukakan bahwa kewajiban lahir dari tiga sumber: perintah, janji, terstatus. Perintah harus ditati, janji harus dipenuhi.

c. Causativenes

Ilmu administrasi membuat perbedaan antara posisi dan peran yang satu dengan posisi yang lainnya, antara dinas dengan pribadi. Metodologi ilmu pemerintahan, pelaku pemerintahan terlihat sebagai sebbuah totalitas: perilaku peribadi mempengaruhi persepsi mssyarakat terhadap prestasi pemerintahan demikian juga sebaliknya.

Memenuhi, menempai dan menunaikan kewajiban juga berati membangun citra positif pemerintahan namun, causativenes...yang terpenting bersumber pada realitas. Pemerintah adalah sebuah living organism, tidak semata – semata instrumen mati untuk mencapai tujuan.

Pemerintah itu adalah manusia juga yang mempunyai kebutuhan dan naluri sendiri. Kebutuhan dan nalurinya sebagai manusia, dapat mempengaruhi posisi dan perannya selaku pemerintah.

Pemerintah yang lahir dari perjanjian tidak mempunyai kepentingan sendiri dalam arti, kekuasaannya tidaklah bersumber dari dalam diri sendiri, segala kebutuhannya terjamin, (lepas dari cukup atau tidak. Hal itu sangat relatif). Satu-satunya kepentingan adalah kepentingan umat manusia dan kepentingan pihak yang di perintah.

Pemerintah adalah sebuah proses. Setiap proses berlangsung dalam rentang waktu dan tempat. Terdapat jarak antara waktu yang jauh antara saat janji di ikrarkan dengan saat penunaian janji dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA

Bryant, coralie; dan white, Louise G.

1982 managing development in the third world westview press, boulder, colorado.

Hofstede, geert

1991 cultures and organizations harper collins Bussiness, london.

Mcver, robert, M.

1961 The web of goverment The McMillan, new york.

Taliziduhu Ndara

1987 Pembangunan masyarakat: rineka cipta, Jakartaa.

Tidak ada komentar: